BIJAK MENYIKAPI IJMA’ DAN IKHTILAF
Setiap muslim yang mengaku sebagai penganut paham Ahlussunnah Wal Jama’ah dituntut untuk bersikap proporsional sehubung dengan pendapat para ulama, baik saat mereka bersepakat maupun saat mereka berbeda pendapat. Setiap mereka bersepakat (baca:berijma’) setiap muslim wajib menerima dan menyelisihinya. Sedangkan saat mereka berbeda pendapat, setiap muslim boleh memilih salah satu dasar ilmu. Inilah kebijaksaan yang diajarkan oleh para salaf. MENYIKAPI IJMA’(konsensus para ulama) Saifuddin al-Amidi asy-Syafi’i (551-631H) menjelaskan : “Kebanyakan kaum muslimin telah sepakat bahwa ijma’ merupakan hujjah syar’i, wajib bagi setiap muslim beramal dengannya. Kesepakatan ini menyelisihi Syi’ah, Khawarij dan Nazham, salah seorang tokoh Mu’tazilah.” ( Al-ihkam lil-Amidi , Saifuddin al-Amidi asy-Syafi’i, 1/257) Abu Bakar Muhammad bin Zakariya ar-Razi (251-313H), salah satu ulama madzhab Hanafi berkata : “Para ahli fikih telah bersepakat ata